Aplikasi Modal Nasional Itu Apa

Pasal 303 bis ayat (1) KUHP

Diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

1. Barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303.

2. Barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Apa itu Aplikasi Berbasis Mobile?

Aplikasi mobile (Mobile Apps) yaitu aplikasi yang dibuat untuk perangkat-perangkat bergerak (Mobile) seperti : Smartphone, SmartWatch, Tablet, dan lainnya. Perangkat lunak atau disebut juga software aplikasi merupakan hasil dari pemrograman mobile yang dirancang menggunakan bahasa pemrograman tertentu.

Pasal 303 ayat (1) KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.

3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Judi online dalam UU ITE

Khusus untuk judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang menyalurkan muatan perjudian. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda terbanyak Rp1 miliar.

Perjudian online di diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Isinya aturan hukum itu, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat bisa diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baru-baru ini dunia bisnis dan perbankan dihebohkan dengan diterbitkannya Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Pasalnya, di peraturan tersebut ada perubahan yang cukup menggemparkan terkait dengan pengelompokan bank umum yang tak lagi didasarkan pada kegiatan usaha, tetapi pada modal inti. Apa sebenarnya esensi dan tujuan dari peraturan tersebut serta bagaimana implementasinya? Simak uraian selengkapnya berikut ini.

Setiap bisnis pastilah memiliki modal sebagai sumber daya finansial yang wajib hukumnya. Demikian pula dalam bisnis di industri perbankan. Modal inti dalam perbankan dapat dipahami sebagai modal yang disetor oleh para pemilik bank dan modal yang bersumber dari cadangan yang dibentuk serta masih ditambah dengan laba yang ditahan. Jadi, modal inti bank merupakan akumulasi dari modal disetor, cadangan yang dibentuk, dan laba ditahan.

Ditinjau dari komposisinya, komponen terbesar dari modal inti adalah modal saham yang disetor. Sementara selebihnya tergantung pada laba yang diperoleh dan kebijakan yang diambil dan disepakati dalam rapat umum pemegang saham.

Redefinisi pengelompokan bank umum

Sebagaimana diketahui bersama bahwa pengelompokan bank umum didasarkan pada kegiatan usaha yang dikenal dengan Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU). Penggunaan istilah BUKU dalam penggolongan bank umum ini bertujuan untuk mendorong konsolidasi, karena pengajuan kegiatan usaha sering kali dikaitkan dengan modal inti. Permasalahannya, modal inti pada bank golongan BUKU I dianggap belum cukup untuk membuat kegiatan usaha atau produk bank tertentu.

Sebelumnya skema pengelompokan bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) ditentukan sebagai berikut.

Industri perbankan yang semakin berkembang baik dari segi teknologi dan layanan, penggolongan bank tersebut dirasa tidak lagi relevan. Selain itu, sering menjadi penghambat bisnis bank bertumbuh sesuai yang diharapkan, karena terbentur aturan modal inti. Sebab itu, OJK melakukan redefinisi atau perubahan pengelompokan bank umum yang sebelumnya menggunakan istilah BUKU menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI).

Adakah perbedaan mendasar atas perubahan pengelompokan bank umum tersebut? Jelas ada. Jika pada peraturan sebelumnya bank umum dikelompokkan berdasarkan kegiatan usahanya, sekarang didasarkan pada modal intinya. Pengelompokan bank umum menurut peraturan terbaru tetap digolongkan menjadi empat kategori Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI), dengan pembagian sebagai berikut.

Perubahan penggolongan bank umum ini jelas berpengaruh pada posisi atau kedudukan masing-masing bank. Sebelumnya dengan menggunakan kategori BUKU, terdapat delapan bank umum yang menduduki ‘kasta’ tertinggi. Namun dengan kategorisasi yang baru dengan KBMI, hanya terdapat empat bank umum saja yang menduduki posisi tertinggi, yaitu:

Ketentuan KBMI berlaku bagi bank umum berbadan hukum Indonesia, kantor cabang berkedudukan di luar negeri (KCBLN), bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara syariah, dan unit usaha syariah bank. Untuk unit usaha syariah bank, ketentuan modal inti mengacu pada modal inti bank yang menjadi induknya.

Tujuan perubahan pengelompokan bank umum

OJK melakukan perubahan pengelompokan bank umum tentu saja memiliki tujuan tertentu. Secara umum, tujuan dari perubahan tersebut lebih mengacu pada kepentingan prudensial internal OJK. Meski terdapat perubahan pada modal inti, namun tidak ada bank yang naik atau turun kelas. Artinya, perubahan kelompok bank berdasarkan modal inti tidak berpengaruh pada ‘strata’ masing-masing bank.

Pada prinsipnya, aturan modal inti tetap Rp 3 triliun. Ketika kegiatan usaha bank mengalami kemajuan yang pesat, maka secara otomatis modal akan bertambah seiring dengan perkembangan teknologi, karena teknologi membutuhkan modal.

Bicara tentang teknologi digital, dulu bank umum yang termasuk dalam kategori BUKU I dibatasi dalam membuat produk yang berkaitan dengan digital. Harapannya, bank terkait bersedia untuk menambah modal inti sehingga mengalami kenaikan BUKU. Sayangnya, harapan tersebut tidak terealisasi karena tak lagi relevan dengan kondisi dan perubahan zaman. Oleh sebab itu, OJK mengambil langkah mengubah kelompok bank umum berdasarkan modal inti. Perubahan ini dinilai merupakan langkah tepat, karena tidak lagi mengaitkan dengan kegiatan usaha jaringan bisnis bank, sehingga modal inti antara bank yang satu dengan bank yang lain tidak terlalu jauh.

Selain untuk kepentingan prudensial internal OJK, perubahan pengelompokan bank umum juga bertujuan untuk mendukung terlaksananya implementasi pengaturan yang efektif dan pengawasan yang efisien. Penetapan nilai modal inti pada masing-masing kategori atau kelompok telah melalui kajian akademis dan menyesuaikan dengan praktik perbankan di negara lain.

Implementasi peraturan perubahan kelompok bank umum

Dalam implementasi peraturan perubahan kelompok bank umum, OJK tidak menuntut bank segera menyesuaikan modal intinya sesuai dengan KBMI. Hal ini dimaksudkan agar OJK dapat menentukan kelompok bank secara tepat. Ke depannya, OJK akan mengawasi kelompok bank berdasarkan modal inti masing-masing bank di setiap kelas.

OJK mengevaluasi peraturan sebelumnya saat bank dikelompokkan berdasarkan kegiatan usaha, di mana konsolidasi bank tidak terealisasi meski aturan tersebut telah diimplementasikan bertahun-tahun, bahkan tidak menunjukkan tanda-tanda adanya perubahan yang signifikan. Dalam implementasinya justru timbul masalah ketika terjadi perubahan peta bisnis bank yang menuju ke arah digitalisasi.

Syarat pengembangan atau ekspansi kegiatan usaha yang didasarkan modal inti sering kali menjadi kendala bank untuk maju dan berkembang. Tidak sedikit bank yang memiliki manajemen risiko bagus tetapi sulit bertumbuh karena terbentur aturan permodalan. Hal ini mengakibatkan bank-bank kecil mengalami stagnasi, karena tujuannya untuk bisa menjadi bank besar terhambat aturan modal.

Dengan mempertimbangkan kendala dan permasalahan yang timbul pada implementasi peraturan sebelumnya, OJK mencabut kelompok bank BUKU dan mengubahnya menjadi KBMI. Harapannya, bank-bank yang memiliki manajemen risiko bagus menurut regulator, bisa mengajukan perizinan baru untuk penambahan produk atau layanan.

Demikianlah artikel tentang Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI), semoga bermanfaat bagi Anda semua.

Halo semua, tahukah kamu aplikasi yang setiap hari kita pakai ternyata tidak sama lho jenisnya. Ada beberapa macam aplikasi di antaranya yaitu : Aplikasi mobile, web, dan desktop. Nah pada artikel kali ini kita akan membahas lebih dalam mengenai apa itu aplikasi mobile.

Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.

Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.

Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.

Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.

Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.

Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman

Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.

Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masingmasing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Platform harus dengan jelas menampilkan informasi pribadi Anda yang dikumpulkan, dan Anda dapat memilih untuk tidak memberikan informasi pribadi tersebut. Kami tidak akan pernah mengungkapkan informasi pribadi Anda kepada pihak ketiga tanpa izin Anda.

Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.

Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.

Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.

Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.

Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.

Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman

Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.

Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masingmasing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Platform harus dengan jelas menampilkan informasi pribadi Anda yang dikumpulkan, dan Anda dapat memilih untuk tidak memberikan informasi pribadi tersebut. Kami tidak akan pernah mengungkapkan informasi pribadi Anda kepada pihak ketiga tanpa izin Anda.

Cara Membuat Aplikasi Mobile

Mobile Apps Android bisa dibuat dengan mudah jika kita memiliki niat dan kemauan belajar yang tinggi. Selain itu kita juga harus menyediakan tools untuk membuatnya. Modal awalnya yaitu laptop, pc, dan jaringan internet.

Nah jika kamu ingin belajar membuat aplikasi android (khusus android ya) maka pelajarilah dari situs Badoystudio.com.  Badoy studio sudah menyediakan tutorial-tutorial pembuatan aplikasi android menggunakan android studio dari tingkat yang paling dasar.

Silahkan klik tautan berikut untuk mulai mempelajari cara membuat aplikasi android dengan mudah : Belajar Android Studio untuk Pemula.

Namun jika ingin lebih cepat dan terarah kamu bisa mempelajarinya melalui 4 ebook best seller belajar android studio yang sudah kami rilis dari setahun yang lalu. Saat ini ebook tersebut sudah dipelajari oleh ribuan orang. Klik banner dibawah ini untuk mempelajarinya sekarang juga.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai aplikasi mobile. Semoga bermanfaat dan jangan lupa share agar bermanfaat bagi orang lain juga.

Beberapa Kategori Aplikasi Mobile

Kita bisa dengan mudah mendapatkan mobile apps pada smartphone yang kita miliki baik Android, iOS, ataupun lainnya melalui toko aplikasi, contohnya play store dan app store.

Secara spesifik aplikasi mobile memiliki beberapa kategori, di antaranya :

Materi Kuliah Sistem Informasi :

Contoh Aplikasi Mobile yang Populer

Berikut ini merupakan beberapa aplikasi yang cukup populer di Indonesi. Karena tidak semua aplikasi yang ada di playstore atau appstore memiliki banyak pengguna.

Access download, revenue, engagement and user retention data for 7+ million apps in 60+ countries

National Capital là một đơn xin vay trực tuyến được phê duyệt ngay lập tức, ghi có ngay lập tức và có giấy phép tài chính từ Cơ quan tài chính OJK. Chúng tôi là một trong những nền tảng cho vay ở Indonesia có giấy phép tài chính. Chúng tôi cung cấp dịch vụ cho vay tiền mặt an toàn, chuyên nghiệp, thông minh và thoải mái cho khách hàng. Chúng tôi cũng sẽ tích cực tăng hạn ngạch, giảm lãi suất và đàm phán ngày thanh toán cho những khách hàng chất lượng cao.Ưu điểm sản phẩm:Hồ sơ dễ dàng: Bạn có thể đăng ký vay không cần thế chấpDễ sử dụng: Bạn chỉ cần thao tác trên điện thoại di động để đăng ký vayThuận tiện điền thông tin: Bạn không cần phải gửi thông tin vay nhéGiải ngân dễ dàng: Sau khi khoản vay của bạn được phê duyệt, tiền của bạn sẽ được giải ngân trực tuyếnYêu cầu hồ sơ vay vốn:Dành cho độ tuổi: 21 tuổi trở lênCó thu nhập ổn địnhCó một nơi để sốngThông tin sản phẩm:1. Vốn từ 500.000 IDR - 20.000.000 IDR2. Phí dịch vụ ban đầu: 03. Thời hạn 91-120 ngày4.Lãi suất vay: tối đa 21,9% APRVí dụ: Nếu bạn chọn khoản vay 1.000.000 IDR với thời hạn 120 ngày,tổng tiền lãi phải trả là: 1.000.000 IDR*0,06%*120=72.000 IDR,Số tiền này tương đương với tiền lãi hàng tháng: 1.000.000 IDR*0,06%*30=18.000 IDR,Vì vậy, hàng tháng bạn cần thanh toán: 1.000.000 IDR/4+18.000 IDR=268.000 IDR,sau đó vào ngày đến hạn, tổng số tiền phải trả là 1.000.000 Rp. (1.000.000 Rp.*0,06%*120)=1.072.000 Rp.Cách thanh toán hóa đơn:Khi đến ngày thanh toán, bạn có thể sử dụng hai phương thức thanh toán, phương thức thứ nhất là chuyển khoản ngân hàng, chẳng hạn như Ngân hàng BCA hoặc Ngân hàng BNI và phương thức thứ hai có thể thanh toán qua các siêu thị nhỏ, chẳng hạn như tại Alfamart hoặc Indomaret để giúp bạn thanh toánLiên hệ với chúng tôi để biết thêm thông tin:ĐT: 021-80627928E-MAIL: [email protected] web: https://www.modalnasional.co.idĐịa chỉ: Jalan Kresek Raya, Đại lộ Thành phố Greenlake, Khu phức hợp Ruko Cr

Lần cập nhật gần đây nhất

Modal Nasional-Pinjaman Online on PC

Modal Nasional-Pinjaman Online, coming from the developer PT Solusi Teknologi Finansial, is running on Android systerm in the past.

Now, You can play Modal Nasional-Pinjaman Online on PC with GameLoop smoothly.

Download it in the GameLoop library or search results. No more eyeing the battery or frustrating calls at the wrong time any more.

Just enjoy Modal Nasional-Pinjaman Online PC on the large screen for free!